KPK: Pengembalian Uang Brigita Manohara Tidak Menghapus Unsur Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang dari Brigita Purnawati Manohara tidak menghapus unsur pidana. Sebab uang senilai Rp 480 juta yang dikembalikan diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.