Kejati DKI Jakarta kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam
JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan tahan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS, Selasa (23/4/2024). Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024. Dalam keterangan tertulis Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan bahwa tersangka MS selaku…