Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (21/8/2023). Direlease Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, berikut daftarnya: Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resminya mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana […]

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya Read More »

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Ini Daftar 15 Perkara yang Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Berikut daftarnya sesuai dengan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya adalah telah dilaksanakan proses perdamaian

Ini Daftar 15 Perkara yang Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Kembali Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ seperti dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapiuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023). Berita Terkait: Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian

JAM-Pidum Kembali Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Read More »

Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan daftar kasus yang dihentikan penuntutannya, yaitu:

Sebanyak 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui, Berikut Daftarnya Read More »

Gedung Jam-Pidum

JAM-Pidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan ketiga tersangka yang penuntutannya dihentikan. Ketiganya yaitu: Adapun alasan diberikannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kata Sumedana antara

JAM-Pidum Setujui Tiga Penghentian Penuntutan Read More »

Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Jembrana

Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice di Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se Jembrana. Melalui Rumah Restorative diharapkan memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi. Peresmian yang dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnata itu ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna

Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice di Jembrana Read More »

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana merinci kedelapan belas perkara tersebut.

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Read More »

SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice

Buruh Harian Lepas Ini Bebas Setelah Perkaranya Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restoratif Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Sutiana bin O. Sulaeman (alm) adalah seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.   Namun malang ia harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi

Buruh Harian Lepas Ini Bebas Setelah Perkaranya Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restoratif Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

Sebelas Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2023) Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, merinci kesebelas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice tersebut, yaitu: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sebelas Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum Read More »

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin (5/6/2023) menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Enam pengajuan restorative justice tersebut yaitu: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice Read More »

Scroll to Top