Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Jembrana
Peresmian rumah restorative justice di Kabupaten Jembrana. (Foto: M-011)

Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice di Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se Jembrana. Melalui Rumah Restorative diharapkan memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi.

Peresmian yang dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnata itu ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Forkopimda Jembrana, Kamis (22/6/2023). Turut menyaksikan Majelis Desa Adat para Camat serta perbekel/lurah se Jembrana.

Mendampingi serangkaian kunjungan Kajati Bali Dr. R. Narendra Jatna di Kabupaten Jembrana, Bupati Tamba juga bersama-sama melakukan peletakan batu pertama menandai pembangunan gedung penunjang di Kejaksaan Negeri Jembrana. Bangunan tersebut merupakan hibah dari pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas PUPRPKP Jembrana.

BACA JUGA:  Dandim Lamongan Berangkatkan Bantuan Pangan dari Pangdam dan Kapolda Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Jembrana melalui dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Jembrana. Disampaikannya Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

“Dengan keberadaannya di masing-masing desa/kelurahan agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi ditengah masyatakat,” ucapnya.

Sementara Bupati I Nengah Tamba menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice ini kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:  Lagi, Bupati Giri Prasta Acc Hibah Rp 3,7 Miliar Untuk Banjar Pesanggaran di Kota Denpasar

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejari Jembrana guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Kedepan diharapkan ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap, kepada Para Camat, Perbekel, Lurah dan seluruh unsur yang ada di Desa dan Kelurahan, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini. 

Harapan serupa juga ditujukan ke Pemerintah Desa, lembaga desa dan masyarakat, dengan sinergitas dan dukungan alam menyukseskan program positif.

BACA JUGA:  Bentrokan antara Warga Kembali Terjadi di Malra, Satu Tewas Dua Anggota Polisi Terkena Panah 

“Kami yakin, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis,” tutupnya. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024

7 WNA Diduga Lakukan Praktek Prostitusi, Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai 

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan pengawasan orang asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan…

ByByA NMei 4, 2024