Ria Poceratu Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

AMBON, MENITINI.COM-Terdakwa Ria Poceratu, penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon 5 tahun penjara. Terdakwa divonis 5 tahun penjara tanpa denda ataupun pengembalian uang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ria  Poceratu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang toko milik…

Selengkapnya
Penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

61 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Dieksekusi, Dititipkan kepada Camat Parung Panjang

JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 61 bidang tanah seluas seluas 676.354 M2 di Kabupaten Bogor milik terpidana perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro kembali disita. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor…

Selengkapnya