Ria Poceratu Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

AMBON, MENITINI.COM-Terdakwa Ria Poceratu, penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon 5 tahun penjara.

Terdakwa divonis 5 tahun penjara tanpa denda ataupun pengembalian uang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ria  Poceratu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang toko milik Dian Pertiwi senilai Rp5,5 miliar.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Ria Poceratu, terdakwa penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi Ambon senilai Rp5 miliar lebih. 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata hakim ketua PN Ambon Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota di persidangan pada, Kamis (11/01/2024).

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan, disamping terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa Ria Poceratu merupakan karyawati CV Dian Pertiwi melakukan perbuatannya secara berlanjut sejak Januari 2022- Juni 2023 dan menimbulkan kerugian Rp5,5 miliar bagi perusahaan.

Selain membeli perhiasan emas yang telah disita jaksa, terdakwa juga mengakui sebagian uang tersebut diserahkan kepada suaminya untuk bermain judi online.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya diberitakan Ria Poceratu duduk di kursi pesakitan ge-gara menggelapkan uang perusahaan CV Dian Pertiwi. Dan uang yang digelapkan jumlahnya mencapai Rp5,5 miliar. 

BACA JUGA:  Hakim Vonis FLS Korupsi Dana BOS Malteng, 3,6 Tahun Penjara

Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina Cs bingung. “Sodara tau tidak! itu bukan jumlah yang sedikit loh, bayangkan bisa sampai 5 miliar lebih itu?,” ujar hakim ketua Martina Orpha kepada terdakwa Ria Poceratu di persidangan Selasa (21/11/2023) di PN Ambon.

Anehnya, terdakwa mengaku uang sebanyak itu kini tak bersisa sepeser pun. “Jadi semua habis digunakan?,” tanya hakim ketua Orpha didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Rahmat Selang itu.

Pertanyaan hakim, membuat terdakwa Ria Poceratu tertunduk lesu sebelum menjelaskan kalau semua uang yang digelapkan itu dipakai untuk judi online. “Iya ibu hakim, semua habis untuk judi online,” akui terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa seperti itu, hakim anggota Ismail Wael menduga, kalau terdakwa Ria memberi uang yang digelapkan itu,  kemungkinan besar diberikan kepada sang suami.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil MengamankanDPO Terpidana ARIS TANEO

Sesuai fakta persidangan, terdakwa mengaku, sebelumnya dia bertugas di Toko Dian Pertiwi Urimessing, sebagai pengganti bendahara yang berhenti. Sementara jabatan terakhir terdakwa sebelum dipidana adalah bendahara pada CV Dian Pertiwi Poka dengan gaji lumayan sebesar Rp7 juta.

Bukan saja itu, Ria juga difasilitasi dengan rumah tinggal sebagai milik pribadi.

Terdakwa juga mengaku dari hasil main judi slot online tersebut dia tak pernah menang judi.  Diakuinya, awal pertama dia bermain judi slot dengan modal awal Rp20 juta.

Kemudian Rp40 juta dan seterusnya, hingga habis Rp5 miliar lebih itu, namun terdakwa tak pernah menang judi sekalipun. Satu-satunya sisa uang yang digelapkan terdakwa dipakai untuk membeli satu unit motor RX King bekas seharga Rp20 juta untuk suaminya pakai ojek. (M-009)

  • Editor: Daton