Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

JPU Tuntut Pria ini 3,6 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM-Diduga terbukti konsumsi narkoba jenis sabu, Defon, dituntut 3,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/10/2022). Pria 22 Tahun, warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Meminta…

Selengkapnya