Iliustrasi begal

Dianggap Tidak ada Unsur Melawan Hukum, Polda NTB Hentikan Korban Begal Jadi Tersangka

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korban begal yang dijadikan tersangka. Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penghentian proses hukum korban begal Amaq Sinta itu diputuskan usai proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum. “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan…

Selengkapnya