Interpol Gadungan Peras Pengusaha Dideportasi, Setelah Tiga Tahun Dipenjara
KUTA, MENITINI.COM – Usai menjalani hukuman penjara 3 tahun di Lapas Kerobokan karena melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama, WNA Rusia berinisial EB (58) dideportasi Rudenim Denpasar pada Jumat (19/1/2024). Modus pemerasan yang ia lakukan kepada WNA Uzbekistan, pengusaha penyewaan kendaraan di Bali adalah menjadi interpol (gadungan), dengan total kerugian senilai Rp171 juta. Kepala Rudenim Denpasar,…