Terjerat Kasus Narkoba, Buronan Interpol Ditangkap di Bali

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang buronan Interpol yang terjerat kasus Narkoba bernama Antonio Strangio (32) ditangkap aparat dari Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Senin (2/2/2023).

Tersangka saat ini ditahan di Polda Bali sambil menunggu diekstradisi ke Australia karena red notice dikeluarkan oleh Pemerintah Italy dan bekerja sama dengan Australia Federal Police (AFP). Pelaku ditangkap langsung di Terminal Kedatangan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sesaat setelah mendarat. Pelaku kelahiran Australia ini masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice oleh petugas Imigrasi saat melakukan proses pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (2/2/2023) malam.

Data Keimigrasian, Antonio masuk dalam daftar buronan interpol. Selanjutnya petugas melaporkan kejadian pada Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian dilakukan pendalaman lebih lanjut berkoordinasi dengan pihak Interpol. Hasil dari koordinasi bahwa Antonio masih dibutuhkan oleh Interpol Roma. Petugas menyerahkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk ditahan sementara.

BACA JUGA:  Begini Cerita Warga Mesir Dideportasi Karena Tak Bisa Bayar Denda Rp23 Juta

“Pelaku datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada Kamis pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi  saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di konter imigrasi terdeteksi HIT Interpol pada sistem perlintasan,” terang Antonius Parlindungan, Kabid TPI Kanim Ngurah Rai saat dikonfirmasi.

“Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek Interpol yang diketahui memiliki 2 kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. Pelaku masuk dalam daftar HIT Interpol Red Notice dengan keterangan kasus Drugs Association pada tanggal 17 November 2016,” imbuh Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Pada Jumat (3/2) pukul 22.00 WITA dilakukan serah terima yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemeriksaan III, Moch. Iqbal Masrur Rahma, kepada Tim Polda Bali sesuai hasil dari koordinasi sebelumnya.

BACA JUGA:  WNA yang Melanggar dan Ditangkap Saat Nyepi di Bali Diamankan Imigrasi

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto yang ditemui di Denpasar mengungkapkan, pelaku memang punya dua kewarganegaran yakni Australia dan Italy. Setelah terjerat kasus Narkoba, pelaku menghilang dari negaranya baik Australia maupun Italy.

“Yang bersangkutan memang memiliki dua kewarganegaraan yaitu Australia dan Italia. Diduga menghilang sejak 2016. Sementara itu red notice yang diterima Kepolisian Republik Indonesia dikeluarkan sejak tahun 2016 oleh Pemerintah Italia dan AFP. DPO disebut berkasus terkait dengan drugs (narkoba). Dia buron. Pengajuan red notice dari tahun 2016. Jadi diduga dari 2016 dia menghilang,” ungkapnya. Karena masuk red notice maka saat mendarat beliau langsung ditangkap. M-006