Siap-siap, Gaji Dipotong 3% untuk Simpanan Wajib Tabungan Perumahan
JAKARTA,MENITINI.COM-Para pekerja, baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, harus bersiap kala gajinya dipotong 3% setiap bulannya. Sebab, setiap gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan […]
Siap-siap, Gaji Dipotong 3% untuk Simpanan Wajib Tabungan Perumahan Read More »







