Dukun Santet Bisa Dipidana dalam RKUHP Terbaru, Begini Kata Ahli Hukum
DPR membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur ketentuan pidana bagi dukun santet.
DPR membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur ketentuan pidana bagi dukun santet.