BANDAR LAMPUNG,MENITINI.COM-Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung kembali menggelar rapat koordinasi tahunannya, Jumat (13/6/2025), bertempat di Hotel Holiday Inn Bandar Lampung. Agenda utama rapat adalah memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial.
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., selaku Ketua Forum. Hadir pula sejumlah perwakilan dari berbagai instansi, antara lain BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto, hadir sebagai perwakilan sekretaris forum.
Rapat ini bertujuan untuk membahas sinergitas lintas lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya terkait pemadanan data, sosialisasi, serta penegakan kepatuhan badan usaha terhadap keikutsertaan dan iuran BPJS Kesehatan.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi atas 45 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan pada tahap I tahun 2025. Hasilnya, lima badan usaha dinyatakan patuh dalam pelaporan data, sementara 40 badan usaha telah melunasi kewajiban iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp194.902.942.
Forum juga menyepakati langkah tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum patuh. Upaya akan dilakukan melalui pendampingan hukum serta bantuan hukum non litigasi oleh JPN Kejari Bandar Lampung. Apabila diperlukan, forum juga membuka kemungkinan penanganan litigasi atas permintaan melalui SKK.
Secara umum, rapat berlangsung lancar dan khidmat, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung. (*)
- Editor: Daton