Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban dari luar negeri, terutama warga Korea Selatan. Mereka memulai pendekatan melalui aplikasi Telegram, membangun hubungan emosional secara intens, hingga berujung pada panggilan video bernuansa seksual.
“Pada saat panggilan video berlangsung, korban direkam tanpa disadari. Rekaman inilah yang kemudian digunakan untuk memeras korban agar menyerahkan uang,” jelas Yuldi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan unit ponsel, belasan laptop, komputer, monitor, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber tersebut.
Meski hingga kini belum ditemukan korban warga negara Indonesia, Yuldi menegaskan tindakan tegas tetap dilakukan karena para pelaku melanggar izin tinggal dan diduga kuat terlibat kejahatan siber lintas negara.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi keimigrasian berat serta proses hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana.
Imigrasi juga memastikan penelusuran jaringan masih terus berlangsung, karena diduga masih ada anggota sindikat lain yang bersembunyi di wilayah Indonesia.









