logo-menitini

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana TWP AD, Ini Dakwaan Terhadap Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari

TERDAKWA I BRIGADIR JENDERAL TNI YUS ADI KAMRULLAH dan TERDAKWA II NI PUTU PURNAMASARI
Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Atau Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  LBH Ansor Bali: Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqult Tidak Melanggar Hukum

Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (RLS)

BACA JUGA:  Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>