DENPASAR,MENITINI.COM – Sidang kasus pabrik narkoba di Sunny Village, Tibubeneng, Kuta Utara, dengan terdakwa Roman Nazarenko kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menghadirkan dua saksi mahkota asal Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod, yang sebelumnya sudah divonis 20 tahun penjara.
Dalam persidangan, keduanya justru menyebut nama Oleg Tkachuk sebagai dalang produksi narkotika di Bali. Kesaksian ini berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Roman sebagai pemimpin pabrik narkoba. “Roman hanya memperkenalkan kami dengan Oleg. Oleg-lah yang menjadi pendana dan pengendali produksi,” ujar Mykyta.
Ivan memberikan keterangan serupa, bahkan meralat pengakuannya di BAP. Menurutnya, Roman tidak membeli mobil untuknya, melainkan ia sendiri yang membeli dengan uang yang diberikan Roman. “Tidak ada keuntungan apa pun, karena narkotika itu belum sempat dijual,” katanya.
JPU sempat mencecar kedua saksi karena keterangan mereka kerap berubah-ubah. Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa kesaksian di persidangan kali ini adalah yang sebenarnya. Mereka menyebut bahan kimia untuk produksi narkoba disuplai Oleg melalui komunikasi di aplikasi Telegram.
Dalam dakwaan, Roman dituduh memimpin produksi mephedrone dan budidaya ganja hidroponik. Ia sempat buron ke Thailand sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Roman terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim penasihat hukum Roman, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan, menegaskan bahwa kliennya bukan dalang utama. Mereka menyebut Oleg Tkachuk sebagai otak pabrik narkoba di Bali, sementara Roman hanya perantara. “Ada kekeliruan dalam dakwaan, karena nama Oleg kerap tertukar dengan Oleksi Kolotov. Faktanya, Oleg-lah yang menjadi bos sebenarnya,” ujar kuasa hukum.*
- Editor: Daton