JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, hari ini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (4/6/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi, yang akan digelar di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
“Penetapan hakim jam 10, tapi tergantung Jaksa KPK jam berapa hadirkan terdakwa,” kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.ID.
Menurut jadwal, Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Johnny akan disidang soal kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Johnny G. Plate diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Dari jumlah tersebut, Johnny didakwa menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar. (M-003)
- Editor: Daton
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Sanil Aquarium, Kota Ambon
- Mahfud MD: Soeharto Secara Yuridis Memenuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional
- Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Lulusan Poltekpar Lombok Jadi Pionir Pariwisata Berkelanjutan
- Bangli Gelar Aksi “Gotong Royong Semesta Berencana”, Ribuan Warga Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon
- Lando Norris Menyalak di Meksiko! McLaren Kuasai Podium GP Meksiko 2025









