Kobaran api yang cepat membesar membuat warga sekitar panik dan berupaya menyelamatkan barang-barang berharga sebelum api semakin meluas.
Proses pemadaman dan pengamanan lokasi turut dibantu personel Polsek Sirimau bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Polisi melakukan pengaturan arus lalu lintas dan mencegah warga mendekati titik api.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi Ristin (41).
Ia bersama rekannya, Herlina, awalnya hendak berjualan di depan ruko namun terkejut melihat asap tebal keluar dari dalam bangunan.
“Beberapa menit kemudian, saksi melihat kepulan asap dari lantai satu ruko yang saat itu dalam keadaan terkunci dengan gembok,” ucap Kapolresta.
Saksi lalu menghubungi Call Center 112, sementara warga sekitar mendobrak pintu ruko untuk melakukan pemadaman awal. Tak berselang lama, mobil pemadam tiba dan langsung berjibaku memadamkan kobaran api. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar.
Diketahui delapan ruko Blok G Pasar Batumerah yang terbakar antara lain:
– Ruko milik Muhammad Saleh Ain, dikontrakkan kepada La Piudin untuk gudang barang pecah belah dan plastik (hangus terbakar).
– Ruko milik Hj. Kamla, dikontrakkan kepada La Hamili untuk gudang plastik dan barang pecah belah (hangus terbakar).









