Kawasan Hunian di Jalan Badak Agung Denpasar
Kawasan Hunian di Jalan Badak Agung Denpasar. (Foto: M-011)

SHM 1565 Jalan Badak Agung Sudah di Notaris, Menunggu Proses Balik Nama

DENPASAR,MENITINI.COM-Sengketa lahan di Jalan Badak Agung yang berujung laporan polisi oleh Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (pelapor) kepada 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria berakhir dengan kesepakatan para pihak.

Para pihak yang bersepakat, Pengempon Puri Satria, Pihak Solo, melalui Budi Moeljodno dan Pelapor. Atas kesepakatan itu  Nyoman  Liang telah melunasi sisa pembayaran SHM (sertifikat hak milik) 1565 sebesar Rp 19,2 miliar pada 17 Juli 2023.

Pelunasan itu adalah sisa dari uang muka sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp 23 miliar.  “Saat ini SHM 1565 sudah ada di notaris dan sedang dalam proses balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” kata Nyoman Suarsana Hardika saat jumpa pers dengan wartawan Minggu (23/7) lalu. Dalam jumpa pers itu Nyoman Liang didampingi istri, kerabat dan kuasa hukum Made Dwiatmiko, SH.

Hasil dari negosiasi tersebut dicapai kata sepakat, pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak Puri Satria. “Dan akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali.  Dengan demikian tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan,” kata pengusaha 67 tahun itu.

BACA JUGA:  Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

Para pihak sepakat menyelesaikan jalan damai tanpa jalur pengadilan. “Sebenarnya tidak ada masalah antara Puri Satria dengan Saya Nyoman Suarsana Hardika. Yang ada adalah saya sebagai pembeli sertifikat 1565 yang telah membuat PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dengan Pengempon Puri Satria sebanyak 23 orang, menuntut agar bisa dilanjutkan ke AJB (Akta Jual Beli),” kata Nyoman Liang

Untuk diketahui, sengketa ini berawal dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan Nyoman Liang. Namun, hanya SHM Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah beres, dan sertifikat sudah atas nama sendiri.

Sementara bidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565 masih bermasalah dan berujung laporan polisi ke Polda Bali pada tanggal 8 Maret 2023. Dengan skema penyelesaian kasus ini, Nyoman Liang mengaku lega dan berharap kasus yang dialaminya tidak terulang lagi.

Harga tanah SHM 5671 sebesar Rp 400 juta per are dengan total nilai jual lebih dari Rp 46 miliar. Sedangkan SHM Nomor 1565 seharga Rp 450 juta per are, nilai jual lebih dari Rp 23 miliar

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Sengketa yang bergulir hingga ada laporan polisi oleh Pelapor Nyoman Suarsana Hardika melalui Kuasa Hukum, Made Dwiatmiko Aristianto, 8 Maret 2023 dengan nomor Laporan Polisi (LP) nomor:LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali.

Nyoman Suarsana menambahkan, usaha ini telah dilakukan selama 8 tahun. Namun karena tidak menemui titik temu selama itu, akhirnya dengan terpaksa pihaknya menempuh jalur hukum. “Setelah adanya laporan ke kepolisian, dari pihak Puri (Satri) mendatangi kami, yang diwakili oleh bapak Puspayoga untuk bernegosiasi damai. Jadi, sekali lagi kami tidak ada niat menyusahkan pihak mana pun. Hanya agar tuntutan kami dipenuhi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tanah laba pura di Jalan Badak Agung kembali memanas setelah Nyoman Suarsana Hardika (67) melapor 23 pengempon Pelaba Pura Puri Satria ke Polda Bali 8 Maret 2023 lalu. Pasalnya, para terlapor diduga telah memberi keterangan palsu dan diduga melakukan penipuan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6.670 M2 di Jalan Badak Agung Denpasar.

Mengapa Nyoman Liang melaporkan ke polisi, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp 46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana.

BACA JUGA:  Dirjen PP Beri Masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Menariknya, SHM 1565 yang disebut ada di Solo, salah satu dari 13 sertifikat di Jalan Badak Agung yang disengketakan oleh Budi Moeldjono pada tahun 1997. Dari 13 sertifikat itu, ada 9 sertifikat termasuk SHM 1565 dijadikan sita jaminan oleh PN Solo. Apakah 9 sertifikat yang dijadikan sita jaminan itu bisa diambil satu per satu atau diambil semuanya? Mari kita tunggu. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024