logo-menitini

Sepuluh Orang Teduga Perusakan Kantor DPD Golkar Diperiksa Polisi 

Kantor DPD Partai Golkar Maluku, di kawasan Karang Panjang yang di rusakan massa.
Kantor DPD Partai Golkar Maluku, di kawasan Karang Panjang yang di rusakan massa. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku telah memeriksa 10 orang terduga kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku, yang berlokasi di Karang Panjang, Kota Ambon

Pemeriksaan dilakukan usai pengurus Partai Golkar Maluku melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku pada Kamis (9/10/2025).

“Ada 10 orang yang sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Adapun 10 orang yang diperiksa tersebut yakni mereka yang diduga sebagai pelaku perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku.

“Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ucap Kombes Rositah.

Dikatakan, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut yakni JFM bersama sekitar 30 orang lainnya.

BACA JUGA:  Jaksa Priksa Sembilan Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Nama Bupati Aru

“Mereka diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ungkapnya.

Kata Kombes Rositah, akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta.

Barang-barang yang menjadi sasaran perusakan antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.

“Untuk kerugian sesuai pengakuan DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.

Rosita menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, motif perusakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal. Sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.

BACA JUGA:  Seorang Nelayan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Sedang Melakukan Pencarian

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku.

Adapun perbuatan para pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Sementara itu, pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tandasnya. 

BACA JUGA:  Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang SBB, Warga Memilih Mengungsi ke Pegunungan

Sebelumnya, puluhan orang melakukan perusakan terhadap kantor DPD Partai Golkar di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, Kamis (9/10/2025), sekira pukul 15.00 WIT. 

Perusakan dilakukan saat pengurus DPD Partai Golkar Maluku sedang melakukan rapat internal untuk membahas surat keputusan DPP Partai Golkar perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Marasabessy yang menggantikan Efendi Latuconsina karena meninggal dunia. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali