Saat itu, korban memarkirkan motornya untuk berbelanja, namun ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dimana ia parkir.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Ambon pada 4 Oktober 2025,” ujar Luhukay, Senin (15/12/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menerima informasi dari warga Pulau Haruku terkait keberadaan motor tanpa pemilik. Aparat pun langsung menuju lokasi dan mengamankan kendaraan tersebut.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, penyidik Polresta Ambon menghubungi korban untuk mengambil kembali sepeda motor miliknya.
Meski kendaraan telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik, pelaku pencurian hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pelaku masih kami dalami dan kembangkan,” kata Luhukay. (M-009)
- Editor: Daton









