JPU membeberkan bahwa saat merasakan tanda-tanda akan melahirkan, terdakwa langsung meninggalkan kampung menuju hutan Wairia, Desa Hulaliu untuk melahirkan.
Sesampainya di dalam hutan, terdakwa yang merasakan sakit pada bagian perut berdiri dengan posisi setengah jongkok sambil mengejang hingga bayinya perlahan keluar dari rahim.
Kemudian, terdakwa WB melakukan tindakan keji karena menarik keluar secara paksa sehingga sang bayi mengalami luka robek pada bagian mulut.
JPU menambahkan, karena ditarik secara paksa, bayi tak berdosa itu terjatuh ke tanah dan langsung menangis.
Lantaran tak ingin ketahuan, terdakwa menutup mulut dan hidung bayi dan membawanya dengan cara dipegang dari bagian leher menuju hutan yang lebih jauh.
Tanpa sadar, terdakwa dibuntuti lima orang warga kampung tersebut, sehingga perbuatannya diketahui.
Saat itu mereka sempat mengejar terdakwa dan salah satu dari warga menanyakan keberadaan terdakwa di dalam hutan tersebut.
Saat ditanya, terdakwa mengaku ia pergi ke hutan untuk buang hajat.









