Seorang Wakil Rakyat di MBD, Diduga Melakukan TPKS

Ilustrasi
Ilustrasi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Tim penyelidik dari Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) masih terus melakukan penyelidikan intensif atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan AL, oknum anggota DPRD kabupaten setempat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu (4/6/2025) mengatakan korban berinisial SHM telah melaporkan pada 2 April 2024.

“Penyelidikan berjalan berdasarkan laporan pengaduan korban serta sejumlah dokumen resmi yang mendukung proses hukum, seperti laporan hasil gelar perkara dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2024,” kata Areis.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi berulang kali di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak April 2021. Hingga kini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan beberapa saksi lainnya.

BACA JUGA:  Ditangkap Saat Mencuri di Rumah Warga, Sorang Ibu Diamuk Massa

Dalam kasus pencabulan, lima orang saksi telah diperiksa, sedangkan pada kasus persetubuhan sebanyak enam orang saksi, termasuk terlapor yang diperiksa pada Januari 2025.

Penyidik juga telah melakukan permintaan Visum et Repertum Psikiatrikum yang hasilnya berupa Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologi dari Rumah Sakit Khusus Daerah pada Juli 2024.

Namun, dalam proses penyelidikan ini, Polres MBD menghadapi sejumlah kendala, seperti minimnya saksi langsung pada TKP pertama dan keterlambatan laporan yang membuat visum fisik tidak memungkinkan dilakukan.

“Kejadian pada 2021 minim saksi, karena saat itu saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. Baru setelah ada laporan korban, saksi bersedia memberikan keterangan,” sebut Areis.

BACA JUGA:  Pelni Cabang Ambon Sediakan 800 Kuota Mudik Gratis

Hambatan lain adalah keterlambatan pelaporan hingga 2024, sementara korban tengah hamil dan melahirkan pada 2023, sehingga visum tidak dapat dilakukan.

Selain itu, penyelidik masih menunggu keterangan dari dr. Ade Linggi, psikiatrikum di RSKD Ambon, yang hingga kini belum bisa memberikan keterangan karena kesibukan melayani pasien lain. Pemeriksaan terhadap dr. Ade Linggi dan ahli pidana direncanakan untuk memperkuat penyelidikan.

Setelah pemeriksaan kedua ahli tersebut, akan dilakukan gelar perkara bersama antara Polres MBD dan Ditreskrimum Polda Maluku untuk menentukan kelanjutan penyidikan laporan korban.

Ditegaskan, proses penyelidikan ini berjalan serius dan tidak mandek seperti yang sempat diberitakan. Ia juga berharap media dapat memberitakan kasus ini dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. (M-009).

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Speed Boat Terbakar Sebelum Ditumpangi Bupati KKT, Ini Dugaan Penyebabnya 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami