Setelah mendapat laporan terduga pelaku diamankan, personil polsek Salahutu langsung menuju lokasi dimana terduga pelaku diamankan warga.
“Kita datang langsung bawa yang bersangkutan. Terduga pelaku sudah kita serahkan ke Polresta Ambon, nanti cek lagi perkembangannya di Unit PPA Satreskrim,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan, melalui Kasi Humas, IPDA Janete S. Luhukay menjelaskan bahwa kejadian dialami korban berusia 14 tahun berawal ketika korban pada hari Selasa (6/1/2026) sekira pukul 20.00 WIT, sedang bermain Handphone di depan gapura salah satu dusun di Salahutu.
Saat asyik main HP, datang pelaku dan mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban ditawari uang Rp50 ribu oleh tersangka. Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke salah satu lorong tempat pembuangan sampah.
“Disitulah, Tersangka kemudian melakukan aksinya. Setelah puas korban diberi uang Rp50 ribu. Korban juga diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas Luhukay.
Namun, sekembalinya ke rumah, korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya, dan Rabu (7/1/2026) kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Ancaman pidana:Penjara 5-15 tahun. (M-009)
- Editor: Daton









