Sabtu, 7 Desember, 2024

Seorang Oknum Guru Honorer di Dobo, Diduga Cabuli Siswinya 

Oknum Guru Honorer berinisial YMP alias M, terduga cabul anak siswinya. (Foto: M-009)

DOBO, MENITINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru resmi menahan tersangka kasus cabul terhadap salah satu anak siswinya. Pelaku berinisial YMP warga Dobo, Kelurahan Siwalima, Kepulauan Aru.

Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K,. M.H melalui Kasubsipenmas, AIPDA Yubilino Sahertian, S.H, Kamis (14/11/2024).

“Kami telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana cabul terhadap anak siswi berinisial YMP alias M, dan tersangka sudah resmi ditahan,” jelas Yubilino kepada awak media.

Kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2024, di ruang Lab komputer SMP Yos Soedarso Dobo. Oknum guru tersebut memegang paha seorang anak siswinya di sekolah setempat.

BACA JUGA:  Siap Fasilitasi Ekspor Bantu Perekonomian, Ini Yang Disampaikan Sodikin

Sebelum melancarkan aksinya, korban disuruh menonton film dewasa, namun korban menolak. Karena takut, korban meminta keluar dari ruangan laboratorium dengan alasan ingin membeli minuman, kata Yubilino sesuai keterangan korban.

“Tetapi pelaku menolak dan berdiri kemudian mengambil air untuk diberikan kepada korban. Tak lama bel berbunyi dan korban pun pulang ke rumah,” jelas Yubilino. 

Perbuatan tak terpuji itu kemudian dilaporkan oleh korban berinisial JKR yang merupakan anak siswi pelaku.

“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/196/IX/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 30 September 2024,” ucap Yubilino.

Sebelumnya, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah memeriksa beberapa saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan YMP sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 Ayat (1) ayat (2) jo pasal 76E UU RI NO 17 thn 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka YMP kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Aru selama 20 hari guna pemeriksaan lanjutan,” ujar satu balok emas dipundaknya itu. (M-009).

  • Editor: Daton