Di sana juga ditemukan dua orang bernamA Wayan Dapetyasa dan Komang Yasa yang bertugas mengakut kayu. “Keduanya mengakui perbuatannya merekalah yang melakukan pekerjaan mengangkut kayu. Sedangkan pelaku lainnya telah melarikan diri setelah melihat aparat Kepolisian dan Babinsa datang,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Petugas langsung mengejar empat pelaku yang memang bertanggung jawab dan memiliki peran utama dalam kasus itu. Selanjutnya keempat pelaku utama bernama Rohmad, David Salam, Febrianto, dan Komang Sujana alias Daplut ditangkap.
Dari penangkapan itu diamankan satu unit mobil pick up pengangkut kayu, dan juga empat Porong kayu gelondongan jenis sonokeling. Selain itu juga satu alat bantu atau gretek, uang tunai Rp. 2,5 juta. Sedangkan barang bukti mesin sensor yang dipakai menebang kayu ditinggal di hutan saat pelaku melarikan diri M-007









