Sekda Paparkan Strategi Penanganan Konflik di Maluk

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekda Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si. (foto: M-009)
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekda Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si. (foto: M-009)
AMBON,MENITINI – Kendala utama dalam penanganan konflik sosial selama ini mencakup kurang optimalnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan anggaran dan infrastruktur, serta minimnya pendidikan dan sosialisasi tentang perdamaian di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si memaparkan strategi penanganan konflik sosial di wilayah Maluku dalam Rapat Koordinasi (Rakor) analisis permasalahan bidang penanganan dan kontijensi konflik sosial di Maluku-Maluku Utara.
“Strategi penanganan konflik sosial di Maluku mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, serta keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 dan 851 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim terpadu dan tim kewaspadaan dini,” kata Sadali di Ambon.
Ia menjelaskan dalam Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, ditekankan pentingnya upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif oleh pemerintah secara terpadu. UU ini juga mengatur peran aktif pemerintah daerah, TNI/Polri, dan masyarakat dalam mendeteksi serta merespons potensi konflik sedini mungkin.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 850 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang bertugas melakukan penanganan secara menyeluruh terhadap konflik yang terjadi.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 851 tahun 2025 membentuk Tim Kewaspadaan Dini Daerah, yang berfungsi melakukan deteksi dan analisis potensi konflik secara berkala, serta memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.
Kedua keputusan gubernur tersebut menjadi kerangka operasional bagi perangkat daerah dan unsur Forkopimda dalam mewujudkan sistem peringatan dini dan penanganan terpadu di Maluku.
Berkaitan dengan hal itu menurutnya sejumlah faktor utama pemicu konflik sosial di Maluku, antara lain ketimpangan ekonomi dan pembangunan antarwilayah, kemiskinan dan pengangguran, politik identitas berbasis isu agama dan etnis, serta lemahnya sinergi antar lembaga dalam upaya deteksi dan penegakan hukum.
“Hoaks dan ujaran kebencian di media sosial juga kerap dimanfaatkan untuk memperburuk situasi dan memicu ketegangan di masyarakat,” ucap kelahiran 28 Agustus 1968.
Dikatakannya, kendala utama dalam penanganan konflik sosial selama ini mencakup kurang optimalnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan anggaran dan infrastruktur, serta minimnya pendidikan dan sosialisasi tentang perdamaian di masyarakat.
“Namun dari berbagai dinamika yang terjadi, sinergi antara pemerintah daerah, pusat, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun ketahanan sosial di Maluku,” sebut Sekda Maluku. (M-009).
BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami