DENPASAR,MENITINI.COM – Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial akhirnya menggiring, I Gusti Ngurah Harta ke balik jeruji besi.
Dalam sidang, Kamis (24/9/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai, I Made Pasek, menghukum terdakwa berusia 54 tahun itu dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan).
Terdakwa Ngurah Harta dinyatakan terbukti melanggar Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan Hoaks tentang Wakil Presiden Ma’aruf Amin terpapar Covid-19.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum JPU).
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ” tegas Made Pasek dalam sidang yang berlangsung secara virtual.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, I Bagus Putra Gede Agung yakni 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Menanggapi putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU kompak menyatakan menerima.
Terungkap dalam dakwaan JPU, kasus yang menimpa terdakwa ini berkat hasil penelusuran tim Cyber Polda Bali yang gencar berselancar di media sosial khususnya Facebook karena merebaknya informasi hoaks terkait Covid-19.
Saat itu, petugas yang duduk di belakang layar komputer menemukan postingan salah satu akun Facebook dengan nama “Harta S” memposting di sebuah group “Jokowi Presiden Ku”. Postingan pada 1 Mei 2020 sekitar Pukul 10.25 Wita itu berisi: “BREAKING News wakil presiden Ma’aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya”.
Unggahan terdakwa itu mendapat respon dari Netizen dengan mendapat 409 komentar dan 67 dibagikan serta 557 emoticon. Kemudian pada 2 Mei 2020 sekitar 12.45 Wita, terdakwa membeli mengunggah informasi ke akun group yang sama berisi “sekilas info kita akan kedatangan lagi TKA asal China tdk main main 5 juta orang akan masuk Indonesia jgn kecolongan lagi”. Unggahan ini mendapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon.
Menurut JPU, dua postingan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat dan membuat gempar kalangan penguna Facebook. Di mana, pada postingan pertama, membuat masyarakat di seluruh Indonesia menjadi resah karena selain menjabat Wapres, Ma’aruf Amin juga merupakan tokoh Islam yang dihormati.
Sedangkan, untuk postingan ke dua, berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karena di tengah pandemi ini banyak tenaga kerja yang dirumahkan, serta dapat menimbulkan kebencian terhadap pemerintah poll/dik