Sebarkan Hoax Wapres Maaruf Amin Covid-19, Ngurah Harta, Dibui 16 Bulan

Hoax
ILUSTRASI

DENPASAR,MENITINI.COM – Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial akhirnya menggiring, I Gusti Ngurah Harta ke balik jeruji besi.

Dalam sidang, Kamis (24/9/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai, I Made Pasek, menghukum terdakwa berusia 54 tahun itu dengan  Pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan). 

Terdakwa Ngurah Harta dinyatakan terbukti melanggar Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan Hoaks tentang Wakil Presiden Ma’aruf Amin terpapar Covid-19. 

Dalam putusannya, majelis hakim  menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 11/2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum JPU). 

BACA JUGA:  Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes Kertha Laba

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), ” tegas Made Pasek dalam sidang yang berlangsung secara virtual. 

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, I Bagus Putra Gede Agung yakni 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Menanggapi putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU kompak menyatakan  menerima. 

Terungkap  dalam dakwaan JPU, kasus yang menimpa terdakwa ini berkat hasil penelusuran tim Cyber Polda Bali yang gencar berselancar di media sosial  khususnya Facebook karena merebaknya informasi hoaks terkait Covid-19. 

BACA JUGA:  Kejati Bali Sita Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Saat itu,  petugas yang duduk di belakang layar komputer menemukan postingan salah satu akun Facebook dengan nama “Harta S” memposting di sebuah group  “Jokowi Presiden Ku”. Postingan pada 1 Mei 2020 sekitar Pukul 10.25 Wita itu berisi: “BREAKING News wakil presiden Ma’aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya”. 

Unggahan terdakwa itu mendapat respon dari Netizen dengan mendapat 409 komentar dan 67 dibagikan serta 557 emoticon. Kemudian pada 2 Mei 2020 sekitar 12.45 Wita, terdakwa membeli mengunggah informasi ke akun group yang sama berisi “sekilas info kita akan kedatangan lagi TKA asal China tdk main main 5 juta orang akan masuk Indonesia jgn kecolongan lagi”. Unggahan ini mendapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon. 

BACA JUGA:  Trauma, Saksi Korban Penusukan di Jalan Nangka Empat Kali Mangkir dari Sidang

Menurut JPU, dua postingan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat dan membuat gempar kalangan penguna Facebook. Di mana, pada postingan pertama, membuat masyarakat di seluruh Indonesia menjadi resah karena selain menjabat Wapres, Ma’aruf Amin juga merupakan tokoh Islam yang dihormati.

Sedangkan, untuk postingan ke dua, berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karena di tengah pandemi ini banyak tenaga kerja yang dirumahkan, serta dapat menimbulkan kebencian terhadap pemerintah poll/dik

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami