Sambut KUHP-KUHAP Baru 2026, Kejaksaan dan Polri Satukan Persepsi Cegah Kekacauan Penegakan Hukum

menandatangani Nota Kesepahaman penguatan sinergitas Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
menandatangani Nota Kesepahaman penguatan sinergitas Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergitas untuk memastikan penegakan hukum berjalan seragam dan berkeadilan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Jaksa Agung menegaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum peninggalan kolonial. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top