JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergitas untuk memastikan penegakan hukum berjalan seragam dan berkeadilan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan Polri dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Jaksa Agung menegaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum peninggalan kolonial. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi.









