Selasa, 21 Mei, 2024
Petugas rudenim mengawal pendeportasian WNA Jepang yang ditemani suaminya

Petugas rudenim mengawal pendeportasian WNA Jepang yang ditemani suaminya. (Foto: M-003)

KUTA,MENITINI.COM – Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49), menyerahkan diri kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dideportasi.

Hal itu dilakukan setelah dirinya terlambat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Bali (overstay) selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari. Wanita asal Negeri Sakura itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (20/7) pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dikawal petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa TT dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Nyoblos, Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan Setiap Warga Negara Miliki Tanggung Jawab Tentukan Arah Masa Depan Bangsa

Dipaparkannya, TT sebelumnya merupakan WNA pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2021. Selama di Bali, ia tinggal dengan suami WNI yang menjadi penanggung jawab izin tinggalnya. TT tinggal di Bali untuk mengikuti suami seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu. “Ia menyadari kalau ITASnya akan habis pada waktu itu. Namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan. Hal itu ditolak, karena ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari,” ungkapnya.

Atas keadaan tersebut, pada tanggal 12 Juli 2023, TT menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.

BACA JUGA:  RL, General Manager PT TIN jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Komoditas Timah

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 13 Juli 2023, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Setelah TT didetensi selama 1 minggu dan berkas administrasinya siap, akhirnya yang bersangkutan dideportasi dengan biaya yang ditanggung ia sendiri. Ia didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya. Setelah dideportasi, TT akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Pihaknya juga telah memasang himbauan pada titik strategis, agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindak tegas seperti deportasi,”tegasnya. M-003

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah