RSUD Buleleng Hadirkan Layanan Pemeriksaan DNA

RSU BULELENG
RSUD Buleleng. (Foto: dok. RSUD Bulelelng)

BULELENG,MENITINI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini menyediakan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) sebagai bagian dari penguatan layanan mediko-legal. Layanan ini diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum di Buleleng dan wilayah sekitarnya.

Direktur Utama RSUD Buleleng, dr. Arya Nugraha, mengatakan layanan ini lahir dari kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang hukum dan identifikasi personal.

“Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata, yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran. RSUD Buleleng melalui layanan mediko-legal berkomitmen memberikan kontribusi, salah satunya melalui pemeriksaan DNA,” ujar dr. Arya, Senin (11/8/2025).

Pemeriksaan DNA terbukti krusial dalam berbagai perkara, mulai dari identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas. Layanan ini resmi dibuka tahun ini, setelah melalui tahap penjajakan sejak tahun lalu.

BACA JUGA:  RSU Bhakti Rahayu Bayarkan Tunggakan BPJS Mandiri Warga dengan Sampah Plastik

Pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng termasuk kategori pro justitia, yakni layanan yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah.

Meski demikian, dr. Arya menegaskan layanan ini terbuka untuk siapa saja yang terlibat dalam kasus hukum dan memerlukan pembuktian melalui DNA. Prosesnya dijamin aman dan rahasia. Pemeriksaan hanya dilakukan atas permintaan resmi aparat hukum, kemudian pasien diberikan penjelasan melalui konsultasi langsung atau telekonsultasi dengan dokter forensik sebelum pengambilan sampel darah.

“Kerahasiaan sangat kami jaga. Yang mengetahui hasil hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Ini sesuai prinsip dasar layanan medis,” tegasnya.

BACA JUGA:  PLN dan Kejaksaan RI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Energi Nasional

Hasil pemeriksaan akan dikirim ke laboratorium rekanan dengan waktu tunggu antara satu hingga tiga bulan, tergantung kompleksitas kasus. Layanan ini didukung tenaga medis berkompeten, termasuk dokter forensik terlatih, SOP yang jelas, tarif transparan, serta sistem informed consent.

Dengan hadirnya layanan ini, RSUD Buleleng menjadi salah satu rumah sakit daerah yang siap menangani pemeriksaan DNA secara profesional. “Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit juga berperan penting dalam penegakan hukum, bukan hanya pengobatan. DNA bisa menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya sulit dijangkau,” tutup dr. Arya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami