logo-menitini

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan itu diambil setelah ekspose virtual yang digelar pada Rabu (3/9/2025).

Dua kasus yang mendapat persetujuan rehabilitasi adalah:

  1. M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
  2. Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Jakarta Timur

Persetujuan rehabilitasi ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Hasil laboratorium forensik menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Dari penyidikan dengan metode know your suspect, mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus pengguna terakhir (end user).

Selain itu, keduanya tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan asesmen terpadu, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi, atau jika pernah, jumlahnya tidak lebih dari dua kali dengan bukti surat resmi dari lembaga berwenang.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Keputusan ini menegaskan peran kejaksaan dalam mendorong pendekatan humanis bagi pecandu narkotika, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memisahkan penanganan pecandu dengan jaringan peredaran narkotika. *

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali