Korban sempat dilarikan ke RS Bali Med, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP karena kondisi yang memburuk.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sarung pisau berwarna hitam, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.*
- Editor: Daton
Halaman 2 dari 2

