Remaja di Karangasem Ditusuk Usai Cekcok di Warung, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba (tengah) menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan sarung pisau dalam konferensi pers kasus penusukan remaja di wilayah Kecamatan Abang, Selasa (22/7). (Foto: Istimewa)

Korban sempat dilarikan ke RS Bali Med, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP karena kondisi yang memburuk.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sarung pisau berwarna hitam, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

BACA JUGA:  Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Resmi Ditutup, Tahap Seleksi akan Dimulai pada 15 Oktober

Halaman 2 dari 2
Scroll to Top