Remaja 19 Tahun Nekat Cabuli Mahasiswi yang Tertidur Lelap di Kapal

AMBON,MENITINI.COM-Aksi Nekat yang dilakukan seorang remaja yang diketahui berinisial NM (19), warga Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Pelaku ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang mahasiswi.

“Terduga pelaku melancarkan aksi tak bermoral itu saat korban RF (22) sedang tertidur lelap di atas Kapal Motor Sabuk Nusantara 107 yang sedang berlayar menuju Bula, Seram Bagian Timur,” pada Kamis (24/8/2023) lalu.

BACA JUGA: Mensos RI Kunjungi Korban Pencabulan Lelaki Tua Hingga Hamil 

Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Timur Iptu Mallobasang mengatakan, terduga NM mencabuli RF setelah melihat korban sedang tertidur lelap. 

Saat itu NM langsung meraba bagian sensitif tubuh korban. RF segera terbangun setelah merasakan ada orang yang meraba bagian tubuhnya.

BACA JUGA:  Nyoblos, Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan Setiap Warga Negara Miliki Tanggung Jawab Tentukan Arah Masa Depan Bangsa

“Kejadiannnya itu Pukul lima subuh. Tapi beruntung korban terbangun dan dia mengenali pelakunya yang saat itu masih dihadapannya,” jelas Mallobasang saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: https://www.menitini.com/pelaku-pencabulan-bocah-8-tahun-di-ambon-diserahkan-ke-jaksa/Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Ambon, Diserahkan ke Jaksa

Dikatakan, pelaku NM yang menyadari korban telah terbangun langsung melarikan diri, kata Iptu Mallobasang. 

Adapun korban yang merasa telah dilecehkan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor Polres setempat setelah kapal yang ditumpanginya itu tiba di pelabuhan. 

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melaukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku pada, Jumat (25/8/2023).

Setelah ditangkap, terduga NM langsung dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buron Terpidana Penggelapan

Dari hasil pemeriksaan yang dilaukan, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Ia  ditetapkan oleh penyidik sebaga tersangka dan langsung ditahan, ucap Iptu Mallobasang. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita lainnya: