AMBON,MENITINI.COM-Aksi Nekat yang dilakukan seorang remaja yang diketahui berinisial NM (19), warga Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Pelaku ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang mahasiswi.
“Terduga pelaku melancarkan aksi tak bermoral itu saat korban RF (22) sedang tertidur lelap di atas Kapal Motor Sabuk Nusantara 107 yang sedang berlayar menuju Bula, Seram Bagian Timur,” pada Kamis (24/8/2023) lalu.
BACA JUGA: Mensos RI Kunjungi Korban Pencabulan Lelaki Tua Hingga Hamil
Kepala Seksi Humas Polres Seram Bagian Timur Iptu Mallobasang mengatakan, terduga NM mencabuli RF setelah melihat korban sedang tertidur lelap.
Saat itu NM langsung meraba bagian sensitif tubuh korban. RF segera terbangun setelah merasakan ada orang yang meraba bagian tubuhnya.
“Kejadiannnya itu Pukul lima subuh. Tapi beruntung korban terbangun dan dia mengenali pelakunya yang saat itu masih dihadapannya,” jelas Mallobasang saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
BACA JUGA: https://www.menitini.com/pelaku-pencabulan-bocah-8-tahun-di-ambon-diserahkan-ke-jaksa/Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Ambon, Diserahkan ke Jaksa
Dikatakan, pelaku NM yang menyadari korban telah terbangun langsung melarikan diri, kata Iptu Mallobasang.
Adapun korban yang merasa telah dilecehkan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor Polres setempat setelah kapal yang ditumpanginya itu tiba di pelabuhan.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melaukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku pada, Jumat (25/8/2023).
Setelah ditangkap, terduga NM langsung dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilaukan, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya itu. Ia ditetapkan oleh penyidik sebaga tersangka dan langsung ditahan, ucap Iptu Mallobasang. (M-009)
- Editor: Daton
Berita lainnya:
- Empat Rumah di Kota Ambon Dilalap Jago Merah
- Siap Laksanakan Amanah Rakyat, 45 Anggota DPRD Maluku Dilantik
- Rakerdasus di Ambon, Komarudin Banteng Tidak Pernah Menyerah
- Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim
- Dari 35 Orang Anggota DPRD Kota Ambon Yang Dilantik, Satu Orang Tidak Dilantik