BET ditangkap pada Jumat (10/6/2022) oleh personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.
Penangkapan terhadap terduga pelaku di bawah umur ini dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias di kawasan tempat tinggalnya.
Hasil pemeriksaan, BET kemudian ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tersangka sudah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa,” kata Mido Manik. (M-009).