Bupati Adi Arnawa juga membuka kemungkinan untuk merevisi regulasi terkait izin dan peruntukan ruang, demi menyesuaikan dengan perkembangan dinamika akomodasi di lapangan.
Sidak ini turut melibatkan unsur lintas instansi, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Imigrasi Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Sekda IB. Surya Suamba, para kepala OPD Pemkab Badung, Camat Mengwi, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kelod, dan jajaran kepala lingkungan. (M-011)
- Editor: Daton
Halaman 2 dari 2

