Jaksa Agung menyampaikan, arah kebijakan Kejaksaan pada 2026 akan selaras dengan arahan Presiden RI, khususnya dalam mendukung Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah, antara lain Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Dalam Rakernas tersebut, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya transformasi kelembagaan melalui implementasi konsep Advocaat Generaal. Konsep ini mencakup penguatan single prosecution system, penegasan peran jaksa sebagai dominus litis sekaligus pengacara negara, serta penyusunan master plan dan road map sebagai pijakan transformasi yang akuntabel. Selain itu, Kejaksaan didorong memastikan keseragaman penerapan hukum, termasuk pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Aspek integritas aparatur turut menjadi perhatian utama. Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Bidang Pengawasan diminta berperan sebagai quality assurance untuk menjamin mutu sumber daya manusia, salah satunya melalui integrasi data hukuman disiplin guna menutup peluang promosi bagi pegawai yang terbukti melanggar.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan juga bersiap menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat berjalan optimal melalui penguatan kapasitas aparatur.
Penguatan sumber daya manusia menjadi agenda strategis berikutnya. Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi guna membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.









