Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Tersangka dan 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Konferensi pers humas Polri, Minggu (23/8/2026) terkait dengan penegakan hukum kartahula.
Konferensi pers humas Polri, Minggu (23/8/2026) terkait dengan penegakan hukum kartahula. (Foto: @Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COMPolri memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Selain meningkatkan kesiapsiagaan, Polri juga memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penegakan hukum. Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Ia mengatakan, langkah antisipasi telah dilakukan Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.

Mitigasi dilakukan melalui pemutakhiran pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Selain itu, ratusan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan karhutla telah dilaksanakan di berbagai wilayah.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Polri Siapkan Personel dan Sarana

Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.

Persiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat serta udara menggunakan helikopter dan drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan wilayah rawan, hingga pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.

Dalam merespons titik panas, Polri menggunakan mekanisme deteksi dini melalui satelit dan laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Apabila ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses dilanjutkan dengan penyelidikan.

BACA JUGA:  Prabowo Antar Langsung Keberangkatan PM Thailand, Tutup Kunjungan Resmi yang Perkuat Kemitraan Strategis

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Polri juga menyiapkan berbagai peralatan pendukung, seperti pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

89 Laporan Polisi, 72 Orang Jadi Tersangka

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Kasus tersebut tersebar di sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari 89 laporan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar kasus bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman.

Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dinilai lebih murah dibandingkan metode lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujarnya.

Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.

Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Polisi Sita Korek Api hingga Jerigen BBM

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembakaran secara sengaja.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan tersangka. Penyidik tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

BACA JUGA:  Kemnaker: Lima Aspek Penting dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Vokasi

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya memburu pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan sebagian besar tersangka sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri. Namun, penyidikan tetap akan dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Penegakan Hukum Berlanjut

Polri menerapkan mekanisme penanganan secara bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Proses tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.

Dalam perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera dan mencegah pembakaran berulang selama musim kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Ia memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top