JAKARTA,MENITINI.COM-Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Joko Widodo adalah asli dan sah secara hukum. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2025).
Pernyataan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dalam prosesnya, polisi telah memperoleh dokumen asli ijazah atas nama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nomor 1120.
“Ijazah tersebut kemudian diuji secara teknis di laboratorium dan dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Djuhandhani.
Hasil uji menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dalam aspek bahan kertas, teknik pencetakan, jenis tinta, tanda tangan pejabat kampus, dan cap stempel. Dengan demikian, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
“Karena itu, penyelidikan kami secara resmi dihentikan,” tegasnya.
Selama proses penyelidikan, Presiden Jokowi juga turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengaku menjawab 22 pertanyaan yang mencakup seluruh riwayat pendidikannya, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Pertanyaannya seputar ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Presiden.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah ini pertama kali dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diregistrasi sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.
Menutup pernyataannya, Brigjen Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
“Semoga ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini beredar,” pungkasnya.*
- Editor: Daton