Polisi Bekuk Garong di Cirkle K, Pelaku Dua Saudara Kandung Status Pelajar

BALI,MENITINI.COM-Dua pelajar masing – masing berinisial KP (16) dan MADP (15) dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggal mereka di wilayah Kuta, Kamis (30/4) malam karena melakukan garonh di Circle K Sunset Road Kuta, Kamis (16/4) jam 03.00 Wita.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menangkap tiga orang penadah hasil barang curian, yaitu Masdar (49), Fitriyah (37) dan Muhammad Gojali (25). 

Terungkapnya para pelaku ini berkat laporan karyawan Circle K, Antonius Riano Baru (20) mewakili pihak korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/84/IV/2020/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA, tanggal 16 April 2020.

Dalam laporannya Antonius menjelaskan, pada Kamis (16/4) jam 06.20 Wita saat ia datang ke toko melihat toko di lantai satu sudah dalam kondisi berantakan.

BACA JUGA:  Ini Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022

Ada kursi ditumpuk lalu dilihat juga plafon dalam keadaan terbuka. Selanjutnya ia melihat di kasir ada banyak rokok yang hilang kemudian menghubungi kepala toko, Ni Widya Purwasih memberitahukandi toko ada kehilangan.

Barang yang hilang, yaitu uang tunai Rp5.680.600, dua buah handphone dan sejumlah rokok. Selanjutnya ia melapor kejadian itu ke Mapolsek Kuta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP. Polisi kemudian melakukan back up data rekaman CCTV di TKP, polisi berhasil mendapatkan foto pelaku.

Informasi  dari warga sekitar  TKP,  juga  memperkuat  polisi. Bahwa pelaku sering melintas di sekitaran lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi, polisi mendapatkan alamat rumah pelaku yang diduga di seputaran Jalan Sempati Kuta. Pelaku bersama keluarganya baru tinggal di rumah tersebut selama satu bulan. “Setelah melakukan penyanggongan selama tiga hari, pelaku diamankan saat baru tiba di rumah. Mereka mengakui perbuatannya membobol toko Circle K . Sehingga  langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar,” kata seorang petugas.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dari hasil interogasi, KP mengaku melakukan perbuatan mencuri bersama adik kandungnya MADP. Mereka datang ke TKP dengan  berjalan kaki dan langsung naik melalui tiang gardu di sebelah lokasi kejadian. Selanjutnya mencongkel atap menggunakan besi batangan yang didapatkan pelaku di pinggir pohon.

Pelaku MADP naik duluan kemudian disusul oleh kakaknya KP. Mereka mengambil rokok, uang dalam tas serta handphone yang berada di dalam toko. Setelah selesai menggarong pelaku langsung menjual rokok secara ecer di warung – warung.

Sedangkan uang hasil curian digunakan untuk membeli spm scoopy melalui facebook marketplace dan sisa uang penjualan untuk beli susu kaleng buat adik mereka.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi  mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan itu. “Kami cek dulu, ya,” jawabnya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *