JAKARTA,MENITINI.COM-Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah milik Presiden Jokowi.
“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyidikan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok atau cluster.
“Kami menetapkan delapan tersangka dalam dua cluster, antara lain lima tersangka cluster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Irjen Pol Asep.
Adapun tiga tersangka lainnya masuk dalam cluster kedua.
“Cluster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli serta pengawas baik dari internal maupun eksternal kepolisian.(M-011)
- Editor: Daton









