logo-menitini

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden Jokowi

Presiden ke-7 Joko Widodo
Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah milik Presiden Jokowi.

“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Mobil Supermewah Sitaan, Pastikan Nilai Aset Negara Terjaga

Dari hasil penyidikan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok atau cluster.

“Kami menetapkan delapan tersangka dalam dua cluster, antara lain lima tersangka cluster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Irjen Pol Asep.

Adapun tiga tersangka lainnya masuk dalam cluster kedua.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah

Cluster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli serta pengawas baik dari internal maupun eksternal kepolisian.(M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>