AMBON, MENITINI.COM – Polda Maluku memastikan akan tindak tegas dan memberi sanksi kepada Bripka RN, oknum Brimob Polda Maluku bila terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K menegaskan, Polda Maluku telah komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bripka RN.
Dijelaskan, selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan akan memproses secara pidana kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujar Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Hal ini, kata Kombes Rositah sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam kasus tersebut. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku yang menangani kasus itu telah menahan Bripka RN di sel tahanan khusus.
“Terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” sebut Kombes Rositah.
Ditegaskan, langkah penahanan terhadap Bripka RN dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses kode etik berjalan tanpa intervensi,” ucapnya.
Ditambahkan, selama menjalani penahanan, Bidang Propam Polda Maluku akan melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
Saat ini, penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ujarnya.
Polda Maluku, kata Kombes Rositah, telah berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ditegaskan dalam kasus tersebut, institusi Polri tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” sebut Kombes Rositah.
Sebelumnya, seorang oknum Brimob Polda Maluku, Bripka RN, diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di dalam kios miliknya di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September 2025. Perbuatan takterpuji itu diulangi lagi setelah berselang sehari. (M-009)
- Editor: Daton