Polda Bali Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus Bukti Transfer Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

image
Ilustrasi. (Net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli online bermodus bukti transfer palsu. Dua orang pria asal Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GF alias Gery (32), warga Perum Taman Pinang, Sidoarjo, dan TNP alias Tegar (24), warga Manukan Kulon, Surabaya. Mereka diduga memesan barang-barang elektronik secara daring dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit sebagai tanda pembayaran.

“Barang yang dipesan kemudian dikirim menggunakan jasa ojek online. Setelah barang diterima, para penjual baru menyadari bahwa transfer pembayaran yang dikirimkan palsu,” ungkap Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:  Diduga Depresi Usai Cekcok dengan Pacar, Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jimbaran

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang mengalami kerugian. Berdasarkan laporan, aksi penipuan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Toko ApotekKu, Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 15.23 Wita, dan di penginapan Sandat Bali, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

“Total barang yang berhasil diambil pelaku sebanyak tiga unit laptop,” jelas AKBP Eka Jaya.

Tim Siber Polda Bali yang dipimpin AKP I Ketut Suparma Yasa langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban pada Kamis (3/7/2025). Gery lebih dulu diamankan sebagai pihak yang menerima barang dari kurir. Saat diinterogasi, Gery mengaku melakukan aksi penipuan tersebut bersama rekannya, Tegar.

BACA JUGA:  Komplotan Spesialis Jambret Turis di Kuta Diringkus, Sudah Beraksi di 9 Lokasi

Tak berselang lama, Tegar juga berhasil diringkus. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti di wilayah Kuta dan menemukan laptop yang telah dititipkan kepada seseorang bernama Riki.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Eka Jaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami