DENPASAR,MENITINI.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan dewasa dan 4 lainnya anak-anak.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan.
“Para tersangka terbukti melakukan pengerusakan terhadap fasilitas Mapolda Bali, Ditreskrimsus, kendaraan dinas Polri, hingga menjarah peralatan dan amunisi gas air mata. Mereka juga membawa barang berbahaya berupa pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi berlangsung,” ujar Kapolda.
Kericuhan tersebut juga menyebabkan 13 personel Polda Bali mengalami luka serius akibat serangan massa dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.
Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 tersangka anak tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Namun, sesuai aturan peradilan anak, keempatnya wajib menjalani proses diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Kapolda Bali menyesalkan peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi. “Mari kita bersama-sama menjaga situasi Bali agar tetap aman dan kondusif, serta melindungi anak-anak kita dari hal-hal negatif yang bisa berujung pada masalah hukum,” tegasnya. *
- Editor: Daton
 
															 
											 
         
         
         
         
        









 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
		 
		 
		 
		 
		 
		