logo-menitini

Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Kericuhan Unjuk Rasa di Denpasar

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan para tersangka kericuhan unjuk rasa di depan Mapolda dan DPRD Bali, saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9/2025).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan para tersangka kericuhan unjuk rasa di depan Mapolda dan DPRD Bali, saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9/2025). (Foto: Humas Polri)

DENPASAR,MENITINI.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan dewasa dan 4 lainnya anak-anak.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), didampingi sejumlah pejabat utama Polda Bali. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan.

“Para tersangka terbukti melakukan pengerusakan terhadap fasilitas Mapolda Bali, Ditreskrimsus, kendaraan dinas Polri, hingga menjarah peralatan dan amunisi gas air mata. Mereka juga membawa barang berbahaya berupa pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi berlangsung,” ujar Kapolda.

BACA JUGA:  Tim HeForShe Evaluasi Fasilitas Day Care dan Ruang PPA di Polda Bali

Kericuhan tersebut juga menyebabkan 13 personel Polda Bali mengalami luka serius akibat serangan massa dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 tersangka anak tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Namun, sesuai aturan peradilan anak, keempatnya wajib menjalani proses diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.

BACA JUGA:  PN Manokwari Kabulkan Permohonan Jaksa Pengacara Negara Terkait Penetapan Perwalian 13 Anak

Kapolda Bali menyesalkan peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi. “Mari kita bersama-sama menjaga situasi Bali agar tetap aman dan kondusif, serta melindungi anak-anak kita dari hal-hal negatif yang bisa berujung pada masalah hukum,” tegasnya. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali