DENPASAR,MENITINI.COM – Kepolisian Daerah Bali mengedepankan penindakan berbasis teknologi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Selama operasi berlangsung, penindakan manual tidak menjadi prioritas, sementara pelanggar lalu lintas lebih banyak diberikan teguran tertulis.
Kepala Biro Operasi Polda Bali Komisaris Besar Polisi Soelistijono mengatakan, seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bali diarahkan untuk memaksimalkan penggunaan ETLE dalam menindak pelanggaran.
“Penindakan manual tidak dilakukan. Pelanggaran lalu lintas akan diberikan blangko teguran, itu yang lebih dikedepankan,” kata Soelistijono seperti dikutip Kantor Berita Antara, Senin (2/2).
Saat ini, Polda Bali telah memasang sedikitnya 38 kamera ETLE di sejumlah ruas jalan untuk memantau aktivitas lalu lintas. Berdasarkan evaluasi kepolisian, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, terutama tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas. Dua jenis pelanggaran tersebut didominasi oleh warga negara Indonesia dibandingkan warga negara asing.
Data Polda Bali mencatat tren kecelakaan lalu lintas di Bali masih tergolong tinggi. Pada 2022, tercatat 3.602 kasus kecelakaan dengan 502 korban meninggal dunia. Jumlah tersebut meningkat pada 2023 menjadi 7.224 kasus dengan 632 korban jiwa. Pada 2024, kecelakaan lalu lintas kembali meningkat menjadi 8.256 kasus dengan 622 korban meninggal dunia, termasuk 21 warga negara asing. Sementara sepanjang 2025, tercatat 8.329 kasus kecelakaan, dengan wilayah Polresta Denpasar sebagai daerah dengan angka tertinggi.









