JAKARTA,MENITINI.COM-Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Sinergi ini diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rapat Pancasatya PERURI, Rabu (30/7).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kepatuhan hukum dan memitigasi risiko dalam pelaksanaan fungsi dan tugas PERURI, yang merupakan BUMN dengan peran vital sebagai Objek Vital Nasional.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh PERURI kepada institusinya. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnis.
“PERURI sebagai institusi strategis tentu menghadapi berbagai risiko hukum. Kerja sama ini menjadi langkah preventif yang sejalan dengan prinsip business judgment rule, sehingga keputusan bisnis dapat diambil secara bijak, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan,” ujar JAMDATUN.
Tak hanya pada aspek pendampingan hukum, kerja sama ini juga akan mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesiapan menghadapi dinamika regulasi yang semakin kompleks dan cepat berubah.
Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, hadir dalam penandatanganan bersama jajaran direksi dan pejabat struktural PERURI, serta perwakilan dari JAMDATUN termasuk Sekretaris JAMDATUN Edy Birton, S.H., M.H., para direktur, koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara.
Melalui kolaborasi ini, kedua pihak menegaskan komitmen untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum. Diharapkan sinergi ini turut memperkuat stabilitas serta mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.*
- Editor: Daton