Menurut Dubes Santo, kondisi para WNI yang melapor umumnya aman dan sehat. Namun, mereka menghadapi persoalan yang beragam, mulai dari penyitaan paspor oleh sindikat, status izin tinggal yang sudah kedaluwarsa (overstay), hingga dokumen keimigrasian yang masih berlaku.
“Ada yang masih memegang paspor, ada juga yang paspornya ditahan. Status izin tinggal mereka pun berbeda-beda,” jelasnya.
Di tengah situasi tersebut, tidak semua WNI memilih langsung kembali ke Indonesia. Sebagian masih ingin mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun mayoritas menyatakan keinginan untuk segera dipulangkan.
KBRI Phnom Penh memastikan akan menangani para WNI tersebut sesuai prosedur standar yang selama ini diterapkan, sembari memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia guna mempercepat proses deportasi.
Meski demikian, Dubes Santo menegaskan bahwa para WNI tetap diarahkan untuk kembali ke tanah air secara mandiri.
Di akhir pernyataannya, ia kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa keahlian khusus, serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti sindikat penipuan daring yang berisiko tinggi dan melanggar hukum internasional.*
- Editor: Daton









