Pengamat Nilai Putusan MK soal Perlindungan Wartawan Tak Berdampak Signifikan

Pengamat komunikasi publik yang juga Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja.
Pengamat komunikasi publik yang juga Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja. (Foto: Istimewa)

Menurut Edo, sejak awal kelahirannya, UU Nomor 40 Tahun 1999 memang disebut memiliki karakter lex specialis derogat legi generali. Namun dalam praktik, undang-undang tersebut justru sering diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

“Faktanya, sampai sekarang masih banyak sengketa pers yang diproses melalui jalur pidana umum. Bahkan tidak sedikit wartawan yang dipenjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik atau fitnah,” ujarnya.

Ia menilai persoalan utama selama ini terletak pada ketidakkonsistenan masyarakat maupun aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim—dalam menerapkan UU Pers dan regulasi turunannya.

BACA JUGA:  Kejati dan Pemprov Bali Teken MoU Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar

Padahal, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 telah memiliki aturan turunan yang menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sebaliknya, karya jurnalistik yang melanggar kode etik dan UU Pers tidak berhak mendapat perlindungan hukum.

“Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, tetapi sering diabaikan. Nah, hal inilah yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” ujar Edo yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

BACA JUGA:  THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemerintah Targetkan Suntikan Rp124 Triliun Dongkrak Konsumsi Nasional

Ia menambahkan, karena lemahnya penerapan aturan tersebut, Dewan Pers pada 2023 telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Salah satu poin pentingnya mengatur bahwa penyidik kepolisian wajib menempuh proses berjenjang dalam menangani sengketa pers.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top