Pengacara Togar Situmorang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Memeras dan Palsukan Dokumen

 DENPASAR, MENITINI.COM- Pengacara Togar Situmorang dilaporkan ke polisi oleh warga negara asing asal Swiss karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dan pemerasan yang mengarah ke tindakan premanisme di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Melalui kuasa hukum Agus Sujoko dari Kantor Hukum ARJK,  Togar Situmorang dan Lenny Yulia dilaporkan ke Polres Badung, 15 Juli 2023. “Keduanya, Togar dan Lenny  sudah kita laporkan ke Polres Badung, Sabtu, 15 Juli kemarin  dengan sangkaan, Pemalsuan dokumen dan pemerasan,” kata Agus Sujoko, Minggu (15/7) seperti dikutip Surat Kabar Pos Bali.

Agus Sujoko menceritakan kejadian ini berawal dari penutupan akses masuk ke vila milik WN Swiss.  “Disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda. Ada dari Kantor Mila Tayeb dan Leo Tjandra. Kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri tersebut,” kata Agus Sujoko.

Menurutnya, dari pertemuan pemilik vila lain, terungkap penutupan akses jalan masuk vila diduga dilakukan oleh Lenny Yulia dan Togar Situmorang. 

BACA JUGA:  Tindak Lanjut Permohonan Hibah Tanah Untuk Polres dan Polsek, DPRD Badung Turun Cek Lokasi

Selain itu diduga ada aksi kekerasan dan pemerasan yang mengarah ke tindakan premanisme terjadi di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali.  Akses masuk ke  beberapa vila dan pura di jalan Pemelisan Agung 1, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, ditutup dengan tembok batako setinggi satu meter dan portal pipa besi sepanjang 2 meter.  

Pemilik vila yang ditutup akses masuk tersebut milik Warga Negara Asing (WNA), salah satunya WNA asal Swiss.   “Katanya lagi sengketa pak, kemarin ada beberapa orang kesini. Perempuan yang ditemani laki–laki berbadan besar,” kata pedagang kopi di dekat lokasi.

Pengacara yang berkantor di Jalan Gunung Agung, Denpasar itu berharap Polres Badung secepatnya bertindak terkait persoalan ini. “Terlapor, Togar Situmorang adalah pengacara dan Lenny Yulia adalah kliennya,” jelas Made Sugiarta, tim kuasa hukum dari kantor hukum ARJK.

BACA JUGA:  DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, Berhasil Diamankan

Ditanya alasan mempolisikan Togar Situmorang dan Lenny Yulia, Agus Sujoko mengatakan, teradu awalnya mengirimkan somasi dan meminta mengosongkan vila dengan alasan tanah tersebut milik Lenny Yulia. “Pelapor menolak  permintaan tersebut. Korban mengontrak tanah dari pemilik  yang sah yakni Made Karna. Tidak hanya itu,  Lenny  juga meminta kompensasi penggunaan jalan dari pelapor sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5,4 miliar,” lanjut Sujoko.   Selain itu, pelapor diminta mengosongkan vila dalam waktu 2 X 24 jam. “Apa apaan itu, nggak bisa seperti itu, pakai ngancam,”kata Sujoko.

Sementara itu, Togar Situmorang yang dikonfirmasi melalui telepon, menjawab dengan santai bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait laporan di Polres Badung.  “Apabila ada laporan di Polres Badung, saya akan kooperatif menghormati proses hukumnya. Saya juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik,” tegas Togar Situmorang.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan di Sempidi yang Akibatkan Korban Meninggal, Ditangkap

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen dan pemerasan, Togar Situmorang mengatakan itu tidak benar. “Itu fitnah. Penembokan dan pemasangan portal dilakukan di tanah  milik klien saya, Lenny Yuliana sesuai dengan sertifikat nomor 3395 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Badung tahun 2009 lalu,” lanjutnya.    

Menurut Togar Situmorang, pelapor, WN Swiss, menyewa tanah dari Nengah Karna, orang yang sudah dilaporkan ke Polda Bali. “Nengah Karna sudah kami laporkan di Polda Bali 10 hari  lalu,” kata Togar Situmorang. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: