logo-menitini

Penerapan Hukum Pidana Bergeser dari Keadilan Retributif menjadi Keadilan Restoratif

Penerapan Hukum Pidana Bergeser dari Keadilan Retributif menjadi Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana saat menghadiri Acara UNODC Side Event Pertemuan Sesi ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice.

JAKARTA,MENITINI.OM-Perubahan cara pandang dalam penerapan hukum pidana bergeser dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Kejaksaan sebagai pengendali perkara menjadi pihak yang memiliki kewenangan menilai melanjutkan atau tidaknya sebuah perkara ke persidangan. Tetapi, mandate penerapan restorative justice seharusnya dituangkan dalam aturan setingkat UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Chair of the European Forum for Restorative Justice Tim Chapman pada acara UNODC Side Event Pertemuan Sesi ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice dengan tema “Penguatan Supremasi Hukum melalui Keadilan Restoratif”, Pada Rabu (18/05/2022) di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Jakarta, yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

BACA JUGA:  JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk

“Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana menghindari kesalahan bagi pelaku di masa mendatang. Di banyak negara, praktik pendekatan keadilan restoratif yang tinggi diterapkan, khususnya di berbagai tahapan peradilan pidana,” ujar Chair of the European Forum for Restorative Justice seperti dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu di Bekasi
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>